Beranda Katalog Repository Jurnal Database
Masuk
Ditemukan 63 karya tulis
Keperawatan Dasar
Cesarina Silaban 2025 Ilmu Gizi
Keperawatan Dasar adalah mata kuliah yang harus benar-benar dipahami oleh mahasiswa-mahasiswi keperawatan yang akan menjadi fondasi dalam melakukan praktik dan memberikan keperawatan kepada pasien
Keperawatan Dasar untuk Unit Rawat Inap
Cesarina Silaban 2025 Ilmu Gizi
Keperawatan dasar merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam dunia perawatan kesehatan, terutama di unit rawat inap, di mana pasien membutuhkan perhatian khusus dalam proses pemulihan dan pengobatan. Buku ini hadir untuk memberikan panduan praktis dan teori yang dibutuhkan oleh para perawat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka, dengan fokus pada pemberian perawatan yang berkualitas kepada pasien di unit rawat inap. Di dalamnya, kami mencoba untuk mengintegrasikan berbagai topik penting yang meliputi prinsipprinsip dasar keperawatan, etika, hukum, komunikasi terapeutik, pengelolaan nyeri, pemberian nutrisi, serta teknik-teknik mobilisasi dan pencegahan infeksi yang harus dikuasai oleh perawat.
Asuhan Keperawatan Anak dengan Penyakit Infeksi
Cesarina Silaban 2025 Ilmu Gizi
Anak adalah pemberian yang istimewa dari Tuhan Yang Maha Esa kepada ayah dan ibu dalam ikatan rumah tangga. Kehadirannya sangat dinantikan dan ketika anak itu sudah lahir, maka ayah dan ibu harus mengasuh dan merawat anak agar dapat bertumbuh dan berkembang sesuai tahapannya. Definisi ’anak’ tertuang pada pasal 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang berada dalam kandungan. Diuraikan lebih lanjut di dalam undang-undang tersebut, bahwasanya perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sementara itu, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dijamin, dan dilindungi baik oleh orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, serta pemerintah daerah.