Pada periode 1995-1996, Indonesia sedang berada dalam masa transisi signifikan pasca reformasi pajak besar-besaran tahun 1984. Buku ini biasanya berisi kumpulan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Peraturan Pemerintah (PP), dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang menjadi dasar pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku pada saat itu (yaitu UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994).