Akuntansi Komersial: Disusun berdasarkan SAK untuk tujuan pelaporan keuangan kepada pemegang saham atau pihak eksternal agar mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan yang sebenarnya.
Akuntansi Pajak (Fiscal): Disusun berdasarkan Undang-Undang Pajak untuk menghitung besarnya laba kena pajak yang harus disetor ke negara.