Buku atau kompilasi "Himpunan Peraturan Pajak Penghasilan" yang merujuk pada tahun 1992 adalah dokumen historis yang sangat penting dalam perkembangan hukum pajak di Indonesia.
Pada masa tersebut, dunia perpajakan Indonesia baru saja melewati fase transisi besar pasca Reformasi Perpajakan 1983, di mana sistem perpajakan diubah secara total dari official assessment menjadi self-assessment melalui UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).