Buku ini membedah tuntas mengenai peran, fungsi, tanggung jawab, dan batasan hukum antara seorang Kuasa Pajak dan Konsultan Pajak. Penulis menguraikan perbedaan mendasar di mana seorang kuasa pajak bertindak mewakili wajib pajak dalam urusan administratif perpajakan (seperti saat pemeriksaan atau keberatan), sementara konsultan pajak memiliki cakupan layanan yang lebih luas, termasuk jasa perencanaan pajak (tax planning) dan kepatuhan.