Buku ini memotret masa transisi sistem perpajakan Indonesia dari sistem yang administratif dan kaku menuju sistem yang lebih modern, berbasis pada kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan pemanfaatan teknologi. Penulis biasanya menguraikan alasan di balik perubahan regulasi (seperti amandemen UU PPh dan PPN), tantangan dalam implementasi, serta arah kebijakan pajak yang ingin dicapai pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio).