Buku ini menyajikan panduan komprehensif mengenai bagaimana perusahaan harus memandang pajak bukan sekadar sebagai beban kewajiban yang harus dibayarkan, melainkan sebagai risiko operasional yang harus dikelola secara proaktif. Dalam lanskap bisnis saat ini, kesalahan dalam manajemen pajak dapat berakibat fatal, mulai dari denda administratif yang besar, sanksi pidana, hingga rusaknya reputasi perusahaan.
Penulis, Nur Hidayat, menguraikan kerangka kerja (framework) manajemen risiko pajak yang sistematis, yang memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi potensi sengketa pajak sebelum hal tersebut menjadi masalah hukum di masa depan.