Buku ini disusun sebagai pintu gerbang untuk memahami esensi hukum pajak. Santoso Brotodihardjo menjelaskan bahwa pajak bukan sekadar pungutan yang bersifat memaksa, melainkan sebuah instrumen hukum yang memiliki dasar filosofis, teoritis, dan yuridis yang sangat kuat dalam sebuah negara berdaulat. Buku ini menuntun pembaca untuk melihat pajak sebagai kontrak sosial antara negara dan warga negaranya demi kesejahteraan umum.
Dengan gaya penulisan yang sistematis dan mendalam, penulis mengupas filosofi di balik munculnya kewajiban pajak, bagaimana hukum pajak berinteraksi dengan hukum perdata dan hukum publik, serta posisi pajak dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.