SPKN dirancang dengan mengacu pada standar internasional (International Standards of Supreme Audit Institutions - ISSAI) yang disesuaikan dengan kebutuhan di Indonesia. Standar ini mencakup:
Standar Umum: Berkaitan dengan persyaratan pemeriksa, seperti independensi, keahlian profesional, serta penggunaan kemahiran profesional secara cermat dan seksama.
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan: Mengatur tentang perencanaan pemeriksaan, pengawasan pekerjaan, pengumpulan bukti, dan dokumentasi.
Standar Pelaporan: Mengatur tentang bentuk dan isi laporan hasil pemeriksaan agar objektif, jelas, tepat waktu, dan konstruktif.