Buku ini disusun sebagai panduan bagi para pengusaha, manajer keuangan, konsultan pajak, maupun akademisi untuk memahami bahwa pajak bukan sekadar "beban" yang harus dibayar, melainkan variabel yang dapat dikelola (managed) dalam strategi bisnis. Penulis menekankan bahwa perencanaan pajak (tax planning) yang baik bukan berarti mengelak dari kewajiban pajak secara ilegal (tax evasion), melainkan memanfaatkan celah regulasi yang ada secara bijak untuk mengoptimalkan laba perusahaan.