Untuk meluruskan pemahaman Anda mengenai regulasi tersebut, perlu dipahami bahwa terdapat dua topik berbeda yang Anda sebutkan, yaitu UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004).